tata usaha negara- pencabutan perturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. gama karya.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PD.Gama Karya
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain peraturan daerah tingkat II kabupaten maluku utara nomo 10 tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. Gama Karya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan propinsi maluku utara atas laporan keuangan untuk tahun terakhir 31 desember 2012 dan laporan auditor independen bahwa PD Gama Karya sangat tidak sehat dan sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan kelangsungan usahannya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1966 tentang PD. Gama Karya.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.80 Tahun 2015.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencabutan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. Gama Karya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- 2 Halaman.
|