apbd - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2016 NOMOR 187.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Taun 2005, PP No.55 Taun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Pemendagri No.31 Tahun 2016, Perda Kota Tidore Kepulauan No.1 Tahun 2009.
- Peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
- 7 Halaman.
|