apbd - perubahan anggaran pendaPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2016 NOMOR 185.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.39 Tahun 2012, Pemendagri No.52 Tahun 2015, Perda Kota Tidore Kepulauan No.13 Tahun 2015.
- Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
- 1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD, 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi, 3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, 4.Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, 5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah, dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, 6. Lampiran VI Daftar Perubahan jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan, 7. Lampiran VII Daftar kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini.
- 10 Halaman.
|