ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten halmahera barat yaitu; mewujudkan masyarakat halmahera barat yang cerdas, religius, berbudaya, sehat sejahtera, yang bermoral dan berintegritas, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kab. halmahera barat, maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kab. halmahera barat tahun 2016-2021, dengan terpilih dan dilantiknnya bupati dan wakil bupati halmahera barat masa bhakti periode 2016-2021 perlu disusun RPJMD tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran RPJPD dan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU no.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.39 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, UU No.79 Tahun 2005, UU No.39 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2006, UU No.38 Tahun 2007.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan; Maksud dan tujuan; sistematika; visi, misi dan tujuan; Prioritas pembangunan; Pengendalian dan evaluasi; Perubahan RPJMD; Peran serta masyarakat; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
|