Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2017

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp862.542.211.660,00 2. Belanja Daerah sebesar Rp874.542.211.660,00 3. Surplus / (Defisit) sebesar (Rp12.000.000.000,00) 4. Pembiayaan a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 20.000.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 12.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 195.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan