Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp862.542.211.660,00 2. Belanja Daerah sebesar Rp874.542.211.660,00 3. Surplus / (Defisit) sebesar (Rp12.000.000.000,00) 4. Pembiayaan a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 20.000.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 12.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat