Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pembentukan dan Status, Nama dan Kedudukan, Bidang Usaha, Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Direksi, Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Kepegawaian, Pengawas dan Pembina, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Tanggung Jawab dan Tuntutan, Tahun Buku Anggaran Perusahaan Umum Daerah, Laporan Penghitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Umum Daerah dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, dan Pembubaran dan Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat