Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan dengan garis besar : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Perizinan Di Bidang Kesehatan 5. Tenaga Kesehatan 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan 7. Surat Tanda Daftar 8. Sertifikasi 9. Rekomendasi 10. Masa Berlaku, Pembatasan Dan Pengecualian Perizinan 11. Hak, Kewajiban Dan Larangan 12. Mutu Pelayanan 13. Pembinaan Dan Pengawasan 14. Peran Serta Masyarakat 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.20
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan