Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan dengan garis besar : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Perizinan Di Bidang Kesehatan 5. Tenaga Kesehatan 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan 7. Surat Tanda Daftar 8. Sertifikasi 9. Rekomendasi 10. Masa Berlaku, Pembatasan Dan Pengecualian Perizinan 11. Hak, Kewajiban Dan Larangan 12. Mutu Pelayanan 13. Pembinaan Dan Pengawasan 14. Peran Serta Masyarakat 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat