Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, Pembiayaan, Pengangkatan Kepala Desa, Pengawasan Pemilihan, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, Sanksi, dan Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat