Mal Pelayanan Publik dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini adalah penetapan lokasi, sumber daya manusia, pelaksanaan, dan mekanisme pelayanan atas mal pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat