Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembayaran dana non kapitasi, alokasi pemanfaatan dana non kapitasi, tata cara penyaluran dana pelayananan kesehatan bagi peserta Program JKN, dan tata cara pemeriksaan atas pemanfaatan dana pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat