Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2018

PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian insentif Penanam Modal diberikan kepada penanam modal yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha di KEK Bitung. Pemberian insentif merupakan pemotongan atau pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2018
Tanggal Berlaku
19 Maret 2018
Sumber
BD/23/2018
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan