penyertaan-modal-pdam-duasudara
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD/22/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum DuaSudara Kota Bitung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 4 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkot Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara.
- UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 8 Tahun 2012; Perda Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 7 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyertaan modal pada PDAM yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 melalui RKUD Pemerintah Kota ke Rekening PDAM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- 5 Pasal (4 hlm)
|