UANG-SAKU-PEMERIKSA-INSPEKTORAT
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD/08/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Inspektorat Kota Bitung Dalam Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat 6 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang didanai dengan APBD Kabupaten/Kota.
- UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 ; Permendagri Nnomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; PMK Nomor 49/PMK.02/2017; Perda Nomor 8 Tahun 2016; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang karakteristik dan persyaratan tugas pemeriksanaan, pembiayaan pemeriksaan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas pemeriksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
- 9 Pasal (6 hlm)
|