PERJALANAN-DINAS
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD/02/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi pemerintah.
- UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 11 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; PMK Nomor 49/PMK..02/2017; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis, pelaksana dan tujuan, penandatanganan dan penomoran SPT dan SPD, pembiayaan perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 34 Pasal (16 hlm), lampiran 17 hlm
|