Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2018

Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini antara lain: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Manajemen Lalu Lintas, Kelas Jalan, Penggunaan Jalan Selain untuk kepentingan alu LIntas, perlengkapan jarak, APILL (Lampu Lalu Lintas). Kekuatan Hukum Petugas, APILL, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Penyelenggara Parkir, Penjagaan Lalu Lintas, Pengawasan, Pengendalian, dan Patroli Lalu Lintas, Pemandu Lalu Lintas, Angkutan Barang , Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Keetntuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
19 Februari 2018
Sumber
LD.KOTABITUNG/4/2018
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2008 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Jalan Peraturan Daerah Kota Bitung No. 11 Tahun 2008 tentang Pengaturan Parkir Kendaraan Bermotor Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2008 tentang Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan