- Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini antara lain: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Manajemen Lalu Lintas, Kelas Jalan, Penggunaan Jalan Selain untuk kepentingan alu LIntas, perlengkapan jarak, APILL (Lampu Lalu Lintas). Kekuatan Hukum Petugas, APILL, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Penyelenggara Parkir, Penjagaan Lalu Lintas, Pengawasan, Pengendalian, dan Patroli Lalu Lintas, Pemandu Lalu Lintas, Angkutan Barang , Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Keetntuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat