Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Lingkup Penyelenggaraan PTSP adalah meliputi seluruh pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota; - Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Kota dilaksanakan oleh Dinas; - DPMPTSP juga melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal; - Walikota melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam memproses pelayanan administrasi, menerbitkan dokumen serta menandatangani dokumen Perizinan dan Non Perizinan; - Jenis -jenis izin yang dilimpahkan antara lain: 1. izin prinsip (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal), 2. Izin usaha (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal); 3. izin-izin (izin mendirikan bangunan (IMB), ITPMB, IT, SIUP, TDP, TDG, IUI, perpanjangan IMTA, SIUJK, IPPT, surat izin prakter dokter umum); izin praktek spesialis, izin klinik, apotik, penyelenggaraan optikal, bidan, perawat,TDI, TDUP, SITPS LB3) dsb.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
06 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
LD/1/2018
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1177 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Bitung No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Bitung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan