Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan Kabupaten Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kegiatan layanan di BLUD RSUD Prambanan yang berupa kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan dikenakan tarif, Kegiatan pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan dan atau kelas perawatan pada masing-masing tempat pelayanan, Tarif BLUD RSUD Prambanan meliputi jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan, Pola tarif merupakan dasar perhitungan untuk menetapkan besaran tarif BLUD RSUD Prambanan. Kelas, Kategori, dan Kondisi Pelayanan, Besaran Tarif, Paket Layanan Kesehatan, Pembiayaan, Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Tarif, Mekanisme Pembayaran, Penagihan Biaya, Pengembalian Biaya Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan Kabupaten Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 3338 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan