Materi Pokok: Kegiatan layanan di BLUD RSUD Prambanan yang berupa kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan dikenakan tarif, Kegiatan pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan dan atau kelas perawatan pada masing-masing tempat pelayanan, Tarif BLUD RSUD Prambanan meliputi jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan, Pola tarif merupakan dasar perhitungan untuk menetapkan besaran tarif BLUD RSUD Prambanan. Kelas, Kategori, dan Kondisi Pelayanan, Besaran Tarif, Paket Layanan Kesehatan, Pembiayaan, Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Tarif, Mekanisme Pembayaran, Penagihan Biaya, Pengembalian Biaya Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat