Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 6a dan angka 6b, dan di antara angka 18 dan angka 19 Pasal 1 disipkan 1 (satu) angka yakni angka 18a, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 4, Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, dan Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat