Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2018

Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp148.200.000.000,00. Pemerintah melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp444.600.000.000,00 yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
LD.2018/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1245 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan