Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2018

Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Pungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengelolaan Administrasi Keuangan, Pengawasan Hasil Penagihan Retribusi, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
26 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2018
Tanggal Berlaku
26 Mei 2018
Sumber
BD.395/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan