Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Kepariwisataan dengan garis besar sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Dan Prinsip 3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata 5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata 6. Pembangunan Industri Pariwisata 7. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan 9. Pengawasan Dan Pengendalian 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.16
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan