Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017

Pembangunan Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang regulasi terkait pembangunan menara telekomunikasi antara lain : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan Dan Prinsip Pembangunan Menara 3. Jenis Menara 4. Syarat-Syarat Pembangunan Menara 5. Hak Dan Kewajiban Penyedia Menara 6. Lokasi Menara 7. Menara Bersama 8. Perencanaan, Perizinan, Dan Pengelolaan Menara 9. Menara Kamuflase Dan Serat Optik 10. Jaminan Perlindungan 11. Jaminan Pembongkaran 12. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan 13. Larangan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.15
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan