Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 388) diubah, sehingga sebagai berikut:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan