Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Penggunaan Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif, Pelaporan Realisasi Penggunaan Alokasi dana Negeri/ Negeri Administratif, Pemantauan dan Evaluasi Dana Negeri/ Negeri Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat