Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018

Pemerintahan Gampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penataan Gampong, Hak dan Kewajiban Gampong dan Masyarakat Gampong, Keududukan, Fungsi dan Wewenang Gampong, Penyelenggaraan Pemerintah Gampong, Tuha Peuet, Tata Cara Penyusunan Qanun Gampong, Keuangan dan Aset Gampong, Pembangunan Gampong dan Pembangunan Kawasan Gampong, Badan Usaha Milik Gampong, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Gampong, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2164 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan