Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2018

PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Prinsip, Prioritas Penggunaan Dana Gampong, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2018 tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/No.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 1400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan