Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2017

PEMBEBASAN BIAYA TAMBAHAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberikan pembebasan pembayaran kepada wajib retribusi atas biaya tambahan keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang tidak diujikan tepat pada waktunya; Pemberian pembebasan biaya tambahan keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menciptakan terwujudnya ketertiban pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji tepat pada waktunya serta menciptakan kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN BIAYA TAMBAHAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan