Kepegawaian, Aparatur Negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/430
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara
negara harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. Bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi
penyelenggara negara pada Pemerintah Kabupaten
Katingan untuk melaporkan kekayaannya;
c. Bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme
diperlukan keijasama sinergis dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
penyampaian laporan harta kekayaan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Katingan;
- Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9
Tahun 2016 ; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2011;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WAJIB LAPOR;
BAB III
PENYAMPAIAN LHKPN;
BAB IV
PENGELOLA LHKPN;
BAB V
PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP);
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 8 Halaman
|