Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Pencipta Arsip; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat