Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 16B Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 08), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 huruf b diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 huruf c diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 16B Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
16B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 16B
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan