Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017

PELIMPAHAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelimpahan wewenang penandatanganan perizinan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP. Pelaksanaan pelimpaham wewenang penandatanganan penzman oleh DPMPI'SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, koordinasi dan sinkronisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 10
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan