Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas remunerasi, Sumber dana remunerasi, Penerima, Bentuk remunerasi, Indikator Tunjangan Kinerja, Penghitungan Besaran Tunjangan Kinerja, Tambahan Nilai Dalam Pemberian Tunjangan Kinerja, Tunjangan Hari Raya, Besaran Honorarium bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, Jaminan Sosial, Bonus, Pesangon, Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
    Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan