PerdaGANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DIVERSIFIKASI USAHA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
“TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengembangan dan perluasan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan menunjang kelangsungan bisnis Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun perlu disusun rencana diversifikasi usaha;
b. bahwa berdasarkan hasil kajian akademis tentang Pengembangan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun yang dilakukan oleh pihak akademisi yang berkompeten harus memiliki landasan yuridis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati Madiun Tentang Diversifikasi Usaha Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan KeuanganPerusahaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati tentang Diversifikasi Usaha PDAM Tirta Dharma Purabaya;
3. Diversfikasi Usaha;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- 9 Halaman
|