Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Asas, tujuan dan prinsip Pengelolaan pegawai BLUD Non PNS; 3. Status Kepegawaian BLUD Non PNS; 4. Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Non PNS; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian kinerja; 7. Mutasi dan Pemberhentian; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat