Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 36 A Tahun 2017

PENGELOLAAN PEGAWAI NON – PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Asas, tujuan dan prinsip Pengelolaan pegawai BLUD Non PNS; 3. Status Kepegawaian BLUD Non PNS; 4. Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Non PNS; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian kinerja; 7. Mutasi dan Pemberhentian; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 36 A Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON – PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
36 A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
27 November 2017
Tanggal Pengundangan
27 November 2017
Tanggal Berlaku
27 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 36 A
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan