Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten katingan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 422), pada Lampiran di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 pada Penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 diubah, sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten katingan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD.2018/427
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan