Ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 422), pada Lampiran di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 pada Penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 diubah, sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat