Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, Jenis Perizinan Dan Non Perizinan, Penyelenggaraan Perizinan, Prosedur Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan, Penerbitan dan Penolakan Izin dan Non Izin, Jangka Waktu Proses Perizinan dan Non Perizinan, Pembatalan dan Pencabutan Izin, Duplikat dan Legalisasi Salinan Izin dan Non Izin, Pengawasan dan Pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.29
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1497 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 100 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kota Yogyakarta
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan