desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/424
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa Kepada Camat
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan desa yang efektif dan efisian dan sebagai
tindak lanjut dari Pasal 23 ayat (1) Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang
Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan
rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) kepada Camat;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dedam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi
Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Kepada
Camat;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PELAKSANAAN DAN PENARIKAN DELEGASI;
BAB III
PEMBIAYAAN;
BAB IV
PEMBINAAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
- 13 Halaman
|