Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Lampiran II Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Ketentuan Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018. Menambahkan Rincian Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2018. Menambahkan Rincian Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Jamban Tahun Anggaran 2018. Menambahkan Rincian Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Fasilitasi Jejaring Ekonomi Bagi Warga Miskin dan Rumah Tangga Sangat Miskin Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan