Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (lb), setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); 2. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4); 3. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah; 4. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B; 5. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) di hapus dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); 6. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 25A 7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 26A dan Pasal 268; 8. Ketentuan Pasal 27 ayat ( 1) dan ayat (3) diubah; 9. Ketentuan Pasal 33 diubah; 10. Ketentuan Pasal 42 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat