Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (lb), setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); 2. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4); 3. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah; 4. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B; 5. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) di hapus dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); 6. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 25A 7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 26A dan Pasal 268; 8. Ketentuan Pasal 27 ayat ( 1) dan ayat (3) diubah; 9. Ketentuan Pasal 33 diubah; 10. Ketentuan Pasal 42 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan