Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Biaya Pemungutan PBB-P2; 4. Penghargaan atas Pencapaian Kinerja Tertentu dalam realisasi Penerimaan PBB-P2; 5. Kelembagaan Pemungutan PBB-P2; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan (Pemungutan PBB-P2 dan pelunasan PBB-P2 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, perhitungan biaya pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB- P2 diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Bupati ini); 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan