Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan kewenangan dan fungsi unit Layanan pengadaan; 3. Susunan organisasi; 4. Tugas Kepala, Seksi dan Pokja ULP; 5. Tata Kerja; 6. pembiayaan; 7. ketentuan Lain-lain; 8. ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat