KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1D, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN MASYARAKAT LAIN KABUPATEN
MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang antara lain mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, sehingga Peraturan Bupati Nomor 1 B Tahun 2015 tidak berlaku lagi, sedangkan masih terdapat masyarakat miskin yang belum dapat diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan masyarakat lain Kabupaten madiun;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES /523/2015 tentang Formularium Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02 /MENKES/ 137/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ MENKES/ 523/2015 tentang Formularium Nasional;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
- Peraturan ini berisi:
1. ketentuan umum;
2. Penerima Pembiayaan;
3. Pembiayaan;
4. Pelayanan Kesehatan;
5. Verifikasi Klaim Pelayanan Kesehatan;
6. Pengaduan dan Pencairan Klaim;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 B Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 Halaman
|