Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DARI KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 3. Jenis Perijinan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Target Pendapatan Asli Daerah; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DARI KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan