PELIMPAHAN WEWENANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DARI
KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEPADA KEPALA DINAS
PENANANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim usaha yang kondusif, pertumbuhan investasi dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka sebagian kewenangan dibidang perijinan perlu dilimpahkan kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dipandang perlu adanya reformasi kewenangan dibidang perijinan sebagai syarat untuk mengajukan kegiatan usaha yang pelaksanaannya selama ini berada pada Bupati melalui dinas penyelenggara teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perijinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPPTSP);
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013- 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3. Jenis Perijinan;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Target Pendapatan Asli Daerah;
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Madiun Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perijinan Dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 7 Halaman
|