Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018

Sistem Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Kesehatan Daerah (SKD) bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh semua komponen Daerah baik Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, dapat berjalan secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna. Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang SKD ini diatur mengenai Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda, Asas penyelenggaraan SKD, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan SKD, Tanggung Jawab dan Ruang Lingkup SKD, Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Pembekalan Kesehatan, Makanan dan Minuman, Manajemen, Informasi dan Relugasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
LD No 5/ 2018
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1887 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan