Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Daerah berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat dan kesetaraan gender Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Daerah berdasarkan prinsip pembangunan kependudukan yang terdiri atas: a. kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan; b. pengintegrasian kebijakan kependudukan kedalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup; c. partisipasi semua pihak dan gotong royong; d. perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat; e. kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat; f. perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal; g. keadilan dan kesetaraan gender; dan h. pengendalian penduduk dengan pemanfaatan alat kontrasepsi dengan tetap menghormati tiap individu. Perkembangan Kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran Penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah menyelenggarakan program Keluarga Berencana sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat