INVESTASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyertaan modal dilakukan dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan kepemilikan Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nornor 2 Tahun 2016 .tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa memperhatikan kondisi kemampuan keuangan Daerah sebagai akibat berkurangnya jumlah dana perirrrbangan yang diterirna, menyeba:bkan kewajiban pemenuhan kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur belum bisa dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrukan Peraturan ·Perundang Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada PT BPR Jawa Timur diubah:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
- 6 Halaman
|