Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat SP adalah tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan. peraturan ini mengatur mengenai ruang linkup, asas, prinsip , maksud dan tujuan, peran pemerintah daerah, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksana dan program TSP, Forum pelaksana TSP dan Tim Fasilitasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 740 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan