kehutanan dan perkebunan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Melaksanakan Tugas Operasional Dinas Dan Memberikan Pelayanan Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Di Kabupaten Barito Timur Perlu Ditetapkan Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Tersebut Diatas, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahunn 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 3; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 12.
- BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN BAGIAN KESATU PEMBENTUUKAN; BAB III : SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV : KELOMPOK JABATA BAGIA KESATU JABATAN PELAKSANAAN; BAB V : KEPEGAWAIAN ESELON; BAB VI : PEMBIAYAAN; BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
- 8 Halaman
|