Peraturan Daerah ini (Perda) mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD - Belanja Penunjang Kegiatan DPRD - Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat