Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang prinsip pengadaan barang/jasa, kode etik, tim etik beserta kedudukan, tugas, kewenangan, tanggung jawab dan susunan keanggotaan, honorarium, pemeriksaan dan keputusan, sanksi terhadap pelanggaran kode etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD 2018 No.13 LL KAB MINAHASA SELATAN: 13 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan